Studi Ilmu Hukum : Pengertian dan Unsur-unsur Hukum

Studi Ilmu Hukum
Studi Ilmu Hukum : Istilah Pengantar Ilmu Hukum, Pengertian Ilmu Hukum dan Pengertian Hukum beserta Unsur-unsur Hukum.

Istilah Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum yang disingkat PIH merupakan terjemahan langsung dari istilah inleiding tot de rechtswetenschaft, yang berarti suatu mata kuliah pendhuluan atau pembuka ke arah ilmu pengetahuan hukum, dan biasa diberikan pada tingkat persiapan fakultas.

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang disusun oleh Pipin Syarifin, S.H disebutkan bahwa “PIH adalah suatu mata kuliah dasar yang mengantarkan atau menunjukan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum”.

Masih di dalam buku yang sama disebutkan pula bahwa, tingkah laku manusia baik secara individual maupun sosial hususnya tentang kaidah-kaidah hidup manusia yaitu hal-hal yang melarang dan mengharuskan bagaimana manusia berperilaku merupakan objek penelitian ilmu hukum.

Sebagaimana dijelaskan di atas ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat. Artinya, mempelajari kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat. Artinya, kaidah-kaidah hidup masyarakat juga mempelajari bagaimana kaidah-kaidah tersebut berlaku, diterima dan ditaati oleh masyarakat.

Pengertian Ilmu Hukum

Pipin Syarifin, S.H menjelaskan dalam (PIH, 1999:17) bahwa garis besar pengertian ilmu hukum sebagai berikut :
  • Pengetahuan mengenai masalah yang manusiawi, pengetahuan antara yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
  • Ilmu yang formal tentang hukum positif
  • Sistesa ilmiah tentang asa-asas yang pokok dari hukum.
  • Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknikhukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.
  • Ilmu hukum ialah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum.
  • Ilmu hukum adalah ilmu tentang hukum dalam seginya yang paling umum.
  • Teori ilmu hukum yang menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
  • Meliputi pencarian ke arah konsep-konsep yang tuntas yang mampu untuk memberikanekspresi yang penuh arti dari semua cabang ilmu hukum.
  • Suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asas sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkrit.
  • Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukumdalam segala bentuk dan manifestasinya.

Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum

Apa yang dinamakan hukum? Apakah hukum itu? Apa saja unsur-unsur hukum itu?

Pengertian hukum sangatlah luas, banyak definisi yang akan diketengahkan, dan antara definisi satu dengan yang lain akan berbeda-beda. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum.

  • Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang hanya tidak mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
  • Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  • Austin, hukum adalah suatu peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya. (Friedman, 1993:149)
  • S.M Amin, S.H., hukum adalah peraturan, kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
  • M.H. Tirtaamitjata, S.H., menyebutkan bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Masih banyak lagi pakar hukum yang mendifinisikan hukum dengan definisi yang berbeda-beda. Misalnya seperti Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H., yang menyebutkan salah satu definisi hukum yaitu ketentuan penguasa(undang-undang, keputusan hakim dan sebagainya).

Dari beberapa definisi di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang merupakan ketentuan perintah dan larangan, yang menimbulkan kewajiban dan hak. Bahwa hukum itu ada yang memberikan kewajiban saja kepada seseorang dan ada yang memberikan hak dan kewajiban, ada pula yang memberikan hak saja. Pipin Syarifudin, S,H (PIH, 1999:27).

Setiap peraturan hukum dipengaruhi oleh dua unsur sebagai berikut:
  • Unsur riil, karena sifatnya yang konkrit, bersumber dari lingkungan dimana manusia itu hidup, seperti tradisi atau sifat-sifat yang di bawa sejak lahir dengan perbedaan jenisnya.
  • Unsur idiil, karena sifatnya yang abstrak, berseumber dari manusia itu sendiri berupa akal/pikiran dan perasaan. Pipin Syarifin, S.H., (PIH, 1999:28).

Daftar Pustaka :
Pipin Syarifi, S.H., (Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Cet. 1. 1999.)

Demikian sedikit artikel tentang Studi Ilmu Hukum : Pengertian dan Unsur-unsur Hukum yang dapat saya bagikan, apabila terdapat ide atau penulisan yang kurang berkenan saya mohon maaf.

Copyright 2018 © Nurqamaricv (nurqamari-cv.blogspot.com).*

No comments:

Post a Comment